• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • manbaturaja@kemenag.go.id

MAN 1 Ogan Komering Ulu

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — akses informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

3Informasi
0Pejabat
10Hari kerja

Informasi Publik

Katalog informasi yang dipublikasikan PPID

Klasifikasi Informasi

Empat kategori sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik

Berkala

Diumumkan berkala: profil, anggaran, laporan, dan kinerja lembaga.

Setiap Saat

Tersedia setiap saat dan dapat diakses atas permintaan.

Serta-merta

Segera diumumkan tanpa ditunda demi kepentingan publik.

Dikecualikan

Dikecualikan menurut UU KIP setelah uji konsekuensi.

Pejabat PPID

Struktur pengelola informasi dan dokumentasi

Data pejabat belum dipublikasikan.

SOP Permohonan

Alur layanan informasi publik

  1. Ajukan permohonanLengkapi identitas, rincian informasi, tujuan, dan cara penerimaan.
  2. Dicatat & diberi nomorBatas tanggapan 10 hari kerja sejak diterima.
  3. Diproses PPIDDapat diperpanjang maks. 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
  4. TanggapanDipenuhi, ditolak dengan alasan, atau diminta kelengkapan.
  5. KeberatanPasal 35 — jika ditolak, tidak ditanggapi, atau melewati batas waktu.

Layanan Online

Kirim permohonan atau keberatan secara daring

Anda akan menerima nomor registrasi setelah permohonan berhasil dikirim.

1. Identitas pemohon

Pilih dari daftar atau cari, sesuai isian formulir permohonan informasi publik

2. Rincian permohonan

0/2000

3. Verifikasi

Kode captcha
Ketik kode yang tertera (huruf dan angka saja)